Cara Buat Sertipikat Tanah Elektronik Pengganti Sertifikat Fisik


Berikut cara membuat sertifikat atau sertipikat tanah elektronik yang permudah pengarsipan dokumen.

Sertifikat tanah yang secara resmi disebut sebagai sertipikat yang masih fisik sudah dapat diganti menjadi versi elektronik.

Namun untuk menggantinya, masyarakat perlu mencatat beberapa hal lebih dulu.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik memiliki sejumlah perbedaan.

Misalnya dari kode dokumen menggunakan hashcode atau kode unik sementara sertifikat analog dengan kode blanko.

Sertifikat elektronik juga menggunakan QR Code untuk mengakses dokumen.

Baca juga: Menteri AHY Ungkap Komitmen Kementerian ATR/BPN Permudah Izin Berusaha dan Investasi

Selain itu hanya dengan single identity Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan tanda tangan yang digunakan secara elektronik.

Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan soal kegiatan yang bisa menggunakan sertifikat elektronik.

Misalnya penggantian dari sertifikat fisik atau analog.

Penggantiannya bisa dilakukan pada tanah yang terdaftar dan memiliki sertifikat.

Selain itu pada sertifikat hak pengelolaan, hak milik pada satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan jika permohonan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut daftarnya:

  • Identitas para pihak
  • Izin pemindahan hak jika menjadi syarat
  • Bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
  • Pajak penghasilan
  • Dokumen syarat lain

Selain itu juga diperlukan perubahan buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

Penggantian bisa dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat fisik sesuai dengan sistem elektronik.

Baca juga: TelkomMetra Pakai Tanda Tangan Digital VIDA untuk Penerbitan Sertifikat Digital

Namun jika tidak sesuai, maka kepala kantor pertanahan akan melakukan validasi dengan pemegang hak, fisik, dan yuridis.

Baca Juga :  Pakai Vivo V30e Makin Mudah Jadi Content Creator

Sertifikat tanah yang bersifat fisik akan ditarik kepala kantor pertanahan.

Ini akan menjadi warkah kantor pertanahan, dan berpindah media dengan dipindah dalam sistem.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News