Cara Mudah Buat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD
Selular.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tak hanya tersedia dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa diakses secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP digital ini memudahkan warga dalam mengakses data kependudukan tanpa harus membawa kartu fisik. Berikut langkah-langkah praktis membuatnya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan KTP digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Dengan KTP digital, warga bisa mengakses data kependudukan kapan saja melalui smartphone. Namun, KTP fisik tetap diperlukan karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.
Untuk membuat KTP digital, warga harus mengunduh aplikasi IKD yang saat ini tersedia di platform Android. Pengguna iOS masih harus menunggu karena aplikasi belum dirilis untuk perangkat Apple. Setelah mengunduh, pengguna perlu mengisi data diri seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone.
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
- Klik ‘verifikasi data’
- Lakukan verifikasi wajah
- Datangi petugas operator di Dinas Dukcapil setempat untuk pemindaian QR code
- Cek email untuk mendapatkan PIN aktivasi 6 digit
- Klik ‘aktivasi’ di aplikasi IKD
- Masukkan kode PIN dan captcha, lalu klik ‘aktifkan’
- Login ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
Setelah proses selesai, KTP digital siap digunakan. Data kependudukan dapat diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD. KTP digital ini juga bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, meskipun dalam beberapa kasus masih diminta fotokopi KTP fisik seperti yang pernah dikritik warganet.
Meski KTP digital menawarkan kemudahan, beberapa kendala masih ditemui. Misalnya, tidak semua layanan menerima KTP digital sebagai pengganti dokumen fisik. Selain itu, proses verifikasi wajah dan pemindaian QR code di Dukcapil terkadang membutuhkan waktu lebih lama jika antrean panjang.
KTP digital menjadi solusi modern dalam administrasi kependudukan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menggantikan e-KTP dengan KTP digital untuk meningkatkan efisiensi layanan. Dengan adanya KTP digital, diharapkan proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.