Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Anggota Wafat


Saat ada anggota yang meninggal dunia atau wafat, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan harus diproses untuk dihentikan atau dinonaktifkan. Banyak cara untuk memproses penghentian tersebut.

Ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan keanggotaan peserta BPJS Kesehatan yang sudah wafat. Pertama, dengan menghubungi nomor WhatsApp Pandawa 0811-1816-5165, kedua melalui aplikasi Mobile JKN, ketiga melalui call center 165, dan keempat bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan proses penonaktifan BPJS Kesehatan, keluarga dari anggota yang wafat harus terlebih dulu mengurus dokumen pendukung. Dokumen pendukung bisa berupa format PDF, JPEG, dan JPG. Dokumen meliputi:

  • Akta Kematian
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • KTP milik mendiang
  • Nomor BPJS Kesehatan anggota saat masih hidup
  • Swafoto/selfie orang yang mengajukan penonaktifan sembari memegang kartu identitas yang mengajukan.
Melalui Layanan WhatsApp Pandawa

Menonaktifkan anggota kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota yang wafat melalui WhatsApp Pandawa menjadi pilihan paling praktis. Setelah semua dokumen disiapkan, kirim WA dengan bahasa pengantar bebas di nomor 0811-1816-5165.

Baca juga: WhatsApp Segera Ada Iklan

Catatan penting, WA melalui layanan Pandawa dilakukan di jam kerja, serta memiliki keterbatasan waktu pengisian data hingga 180 menit saat setelah WA pengajuan dikirimkan ke nomor Pandawa.

Caranya sebagai berikut:

  • Kirim WA ke nomor Pandawa, misal dengan teks ‘Penonaktifan anggota wafat’
  • Pandawa akan mengirimkan balasan berupa tautan atau link yang diisi dengan waktu maksimal 180 menit
  • Klik tautan tersebut, kemudian akan muncul menu layanan BPJS Kesehatan. Pilih menu ‘Pengurangan Anggota Keluarga’
  • Unggah dokumen orang yang mengajukan, nomor BPJS Kesehatan saat masih hidup, Akta Kematian, NIK KTP mendiang, serta KK terbaru yang terbit otomatis usai mendapat Akta Kematian.
  • Submit data jika sudah selesai diunggah
  • Akan ada notifikasi sukses jika data yang diajukan selesai
  • Pemohon akan mendapatkan tautan tiket antrean yang berisi nomor antrean untuk diproses pengajuannya. Nomor antrean tersebut digunakan untuk mengecek sampai mana proses penonaktifan anggota sudah berjalan.
  • Jika sudah diproses, Pandawa akan mengirimkan pesan yang berisi detail nama orang yang wafat, nomor antrean, nomor kartu BPJS mendiang yang sudah tidak aktif, serta penegasan bahwa peserta yang wafat sudah tidak lagi menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Lewat HP
Melalui Aplikasi Mobile JKN
  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel
  2. Login di aplikasi tersebut, lalu pilih menu ‘Pengaduan’
  3. Unggah dokumen yang diperlukan
  4. Isi identitas data peserta wafat
  5. Tunggu proses verifikasi dari BPJS
  6. Notifikasi akan muncul jika dokumen yang diajukan valid dan diproses untuk disetujui penonaktifan
Melalui Call Center 165
  1. Hubungi layanan 165 dengan pulsa
  2. Ikuti panduan yang diberikan
  3. Dokumen yang diminta biasanya diminta untuk dikirim melalui email atau aplikasi Mobile JKN
Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat, keluarga peserta yang wafat akan langsung dilayani petugas. Bawa dokumen penting yang sudah disebutkan di atas, lalu isi formulir, dan serahkan berkas dokumen ke petugas.

Baca juga: Cara Memperbaiki YouTube TV yang Tidak Berfungsi

Pengajuan penonaktifan bagi anggota BPJS Kesehatan yang wafat sangat penting untuk menghindari iuran otomatis yang berjalan, terutama bagi peserta mandiri, sehingga tidak menunggak tagihan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendapatkan akurasi data dari keluarga untuk pembaruan data yang mutakhir. Demikian cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota yang wafat.

Baca juga: 3 Komponen Penting, Agar Hp Tak Mudah Rusak