Cara Cek NIK KTP Dibekukan atau Belum, Mudah Secara Online


Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum, mudah kita lakukan secara online.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program ini bertujuan untuk penertiban dan penataan administrasi kependudukan warga.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada akun sosial media X, pada Kamis (15/2/2024).

Penataan kependudukan sesuai dengan domisili ini sudah berlangsung sejak Maret 2024.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Bakal Gunakan Biometrik Wajah, Tak Hanya KTP dan KK

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, melansir akun resmi Dukcapil Jakarta.

Bagaimana cara mengecek NIK KTP dibekukan atau tidak?

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, berikut merupakan langkah-langkah cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum.

Cara Cek NIK KTP Dibekukan atau Tidak

Warga DKI Jakarta tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
  4. Isi captcha yang tertera.
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan.”

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Sebaliknya, jika terdampak, akan muncul pesan “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

JIka NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan, maka masyarakat bisa langsung melakukan pengaktifan kembali baik secara online maupun secara offline di kantor Disdukcapil.

Baca Juga :  Jadwal Transjakarta Ada di Google Maps, Bisa Cek Informasinya Real-Time

Baca juga: Kiamat KTP Mulai September, Baru 9 Juta Warga yang Siap

Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online

Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
  4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: 10 Juta Penduduk Indonesia Sudah Beralih dari e-KTP ke Digital ID

Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Offline

Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.
Baca Juga :  XL Tebar Diskon Kemerdekaan, dari Axis, XL Prioritas, sampai XL Satu Fiber

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News