Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Online: Mudah dan Cepat!


– Saat ini, layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) telah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejak tahun 2018.

SLIK OJK memungkinkan kita untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur.

Bagi yang ingin melakukan proses pengajuan kredit, seperti KPR atau kendaraan, penting untuk memeriksa skor kredit di SLIK OJK.

Baca juga: Heboh, Pencari Kerja Tak Lolos Akibat BI Checking, Kok Bisa?

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek BI Checking (SLIK OJK) secara online:

1. Kunjungi Laman Konsumen OJK:

– Buka [situs iDebku](https://idebku.ojk.go.id/).

– Pilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung:

– Debitur Perorangan (WNI): Foto diri dan foto diri dengan KTP.

– Debitur Perorangan (WNA): Foto/scan paspor asli.

– Debitur yang Meninggal Dunia: Salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.

– Debitur Badan Usaha: Foto/scan kartu identitas pengurus, NPWP, akta pendirian badan usaha, dokumen anggaran dasar, dan kewenangan pengurus.

3. Lakukan Cek SLIK OJK:

– Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai kategori.

– Pastikan data yang diberikan sudah lengkap dan benar.

– Klik tombol “Kirim”.

Dengan layanan online ini, kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat.

Baca Juga :  Tips Lari Menggunakan Smartwatch AI Galaxy Watch7 Harga Rp4 Jutaan