4 Cara WhatsApp Bisa Disadap Jarak Jauh dan Risikonya
Selular.id – Perkembangan teknologi digital yang pesat tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko keamanan yang mengintai.
Salah satu ancaman yang semakin nyata adalah penyadapan WhatsApp dari jarak jauh.
Aplikasi perpesanan yang dikembangkan META ini sering dianggap aman, namun kenyataannya terdapat beberapa metode yang memungkinkan pihak lain memantau percakapan tanpa akses fisik ke perangkat target.
WhatsApp telah menjadi platform komunikasi penting bagi miliaran pengguna di seluruh dunia.
Namun, popularitasnya justru membuat aplikasi ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku penyadapan.
Yang mengkhawatirkan, proses penyadapan ini bisa dilakukan dengan cara yang relatif sederhana, bahkan tanpa memerlukan verifikasi khusus dari pemilik akun.
Berbagai teknik penyadapan memanfaatkan fitur-fitur yang sebenarnya ditujukan untuk kemudahan pengguna.
Mulai dari penggunaan WhatsApp Web hingga aplikasi pihak ketiga, semuanya berpotensi disalahgunakan untuk mengakses percakapan pribadi secara real-time.
Fenomena ini mengingatkan kita pada kasus NSO Group yang dilarang retas WhatsApp beberapa waktu lalu.
Metode Penyadapan WhatsApp Jarak Jauh
Berikut adalah empat cara yang kerap digunakan untuk menyadap WhatsApp dari jarak jauh:
1. Memanfaatkan WhatsApp Web
WhatsApp Web menjadi salah satu celah keamanan yang paling sering dieksploitasi.
Fitur yang seharusnya memudahkan pengguna mengakses akun dari komputer ini justru bisa menjadi pintu masuk bagi penyadap.
Prosesnya dimulai dengan membuka situs web.whatsapp.com di browser desktop, yang akan menampilkan kode QR.
Pelaku kemudian perlu mengakses ponsel target secara fisik untuk memindai kode QR tersebut melalui menu WhatsApp Web.
Setelah terhubung, semua percakapan bisa dipantau langsung dari komputer.
Meskipun WhatsApp memberikan notifikasi ketika akun terhubung ke perangkat baru, banyak pengguna yang mengabaikan peringatan ini.
Notifikasi tersebut sebenarnya menjadi tanda-tanda awal WhatsApp disadap yang patut diwaspadai.
Sayangnya, kesadaran pengguna tentang pentingnya memeriksa perangkat yang terhubung masih terbilang rendah.
2. Menggunakan WhatWeb Cloner
Aplikasi pihak ketiga seperti WhatWeb Cloner menawarkan kemampuan untuk menggandakan akun WhatsApp ke perangkat lain.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan toko aplikasi resmi lainnya.
Cara kerjanya mirip dengan WhatsApp Web, tetapi dengan antarmuka yang lebih khusus untuk tujuan penyadapan.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi, membukanya, dan menekan tombol WhatWeb hingga QR Code muncul.
Kemudian, dengan mengakses ponsel target, pelaku bisa memindai kode tersebut melalui menu WhatsApp Web.
Setelah proses selesai, semua pesan masuk dan keluar bisa dipantau secara real-time.
3. Memanfaatkan Spyic
Spyic merupakan aplikasi penyadapan yang lebih canggih dan bekerja secara tersembunyi di latar belakang.
Aplikasi ini perlu diinstal langsung di perangkat target, atau bisa juga diakses melalui versi web untuk pengawasan jarak jauh.
Setelah berhasil diinstal, Spyic akan memantau semua aktivitas WhatsApp tanpa meninggalkan jejak yang mudah terdeteksi.
Pengguna bisa memonitor percakapan melalui dashboard online yang disediakan oleh Spyic.
Yang membuatnya berbahaya adalah aplikasi ini dirancang untuk tidak terdeteksi oleh pemilik perangkat, sehingga korban sering tidak menyadari bahwa aktivitasnya sedang diawasi.
4. Menggunakan mSpy
mSpy menawarkan kemampuan penyadapan yang komprehensif. Sama seperti Spyic, aplikasi ini perlu diinstal di perangkat target dengan akses fisik awal.
Setelah terinstal, mSpy tidak hanya bisa memantau pesan WhatsApp, tetapi juga panggilan dan lokasi target secara real-time.
Aplikasi ini bekerja secara stealth di latar belakang tanpa menampilkan ikon di layar utama.
Pelaku bisa mengakses semua data melalui dashboard online yang disediakan, membuatnya sulit dideteksi oleh korban.
Kemampuan ini membuat mSpy menjadi salah satu tools penyadapan yang paling ditakuti.
Risiko dan Dampak Hukum
Penyadapan WhatsApp bukan hanya masalah privasi, tetapi juga tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, secara tegas menyatakan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal.
Ancaman hukuman ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi siapa saja yang berniat melakukan penyadapan.
Selain risiko hukum, penggunaan aplikasi penyadap juga membawa ancaman keamanan data pribadi.
Banyak aplikasi penyadap yang mengandung malware atau dirancang untuk mencuri data pengguna.
Informasi pribadi yang jatuh ke tangan yang salah bisa disalahgunakan untuk berbagai kejahatan siber.
Sebagai pengguna WhatsApp, penting untuk memahami cara menghindari penyadapan di aplikasi WhatsApp.
Mengaktifkan verifikasi dua langkah, rutin memeriksa perangkat yang terhubung, dan tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan merupakan langkah-langkah dasar yang bisa dilakukan.
Keamanan akun WhatsApp sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi setiap pengguna.
Di era digital yang semakin kompleks, kewaspadaan dan pemahaman tentang teknik keamanan dasar menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Membangun komunikasi yang terbuka dan saling percaya dalam hubungan personal maupun profesional tetap menjadi solusi terbaik, daripada menggunakan cara-cara yang melanggar privasi dan hukum.