Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris


Jangan panik jika ingin lakukan balik nama sertipikat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Pasalnya setiap pembelian tanah, Anda harus segera melakukan proses balik nama sertifikat.

Proses ini biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan.

Hanya saja bagi sebagian orang menggunakan jasa PPAT atau notaris terasa cukup mahal.

Namun ternyata Anda bisa mengurus sertipikat tanah Anda sendiri.

Berikut panduannya, yang Selular rangkum dari berbagai sumber, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Cara Buat Sertipikat Tanah Elektronik Pengganti Sertifikat Fisik

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan.

Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Melansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
  8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Baca Juga :  Olahraga untuk Penderita Syaraf Kejepit yang Bisa Dilakukan di Rumah
Cara Balik Nama Sertipikat

Baca juga: Kejahatan Siber terhadap PDN Jadi Pelajaran Berharga, Menteri AHY Tingkatkan Keamanan Digital