Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online, Terakhir Hari Ini
Simak cara pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) via handphone.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan masyarakat bisa memadankan NIK dan NPWP.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) akan berakhir hari Minggu (30/6/2024) ini.
Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa Anda gunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
TONTON JUGA:
Masyarakat atau wajib pajak (WP) bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan menggunakan nomor HP atau ponsel.
Ketahui cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syaratnya, Mudah Dan Cepat!
Bagaimana cara memadankan NIK dengan NPWP via online?
Sebelum memadankan, wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Baca juga: Harga Samsung Galaxy A53 5G Bulan Februari 2023, Masih Worth It Tahun Ini