3 Tips Untuk Kenali Penipuan Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) berupaya untuk membertantas judi online, seperti dikatakan Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital judi online merupakan bentuk penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu judi online juga merugikan sektor teknologi finansial (fintech). “Judi online adalah penipuan (scam). Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital.
Di tengah derasnya adopsi masyarakat akan layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya bersama dengan berbagai pelaku ekosistem digital dan Pemerintah untuk mengatasi, memberantas, dan merumuskan regulasi,
Penting memahami jenis konten yang merupakan judi online. Berikut pemahaman berbagai jenis konten penipuan judi online yang harus diketahui:
1. Situs Judi Online dengan Tawaran Untung
Perjudian online sering dilakukan menggunakan situs dan menampilkan tawaran-tawaran bombastis seperti penawaran keuntungan dalam nominal yang besar dengan upaya yang relatif minimum.
Perjudian online ini dengan sengaja memasukkan beragam logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya. Padahal Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank umumnya tidak terafiliasi dengan perjudian online.
2. Judi Online Berkedok Game Online
Ciri kedua dari perjudian online dapat ditemukan dalam bentuk aplikasi permainan, yang sering kali tersedia dengan mudah di toko aplikasi resmi pada ponsel pintar. Masyarakat perlu berhati-hati, karena tampilan aplikasi tersebut dibuat sangat mirip dengan game online biasa.
Aplikasi ini juga biasanya tidak memiliki lisensi resmi seperti game online lainnya, dan umumnya tidak cocok untuk semua usia. Dalam aplikasi judi online yang menyamar sebagai permainan, fitur perjudian disembunyikan dengan menawarkan hadiah yang menarik.
3. Iklan Judi Online
Penipuan judi online kerap memanfaatkan iklan di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Yang mengkhawatirkan, iklan-iklan tersebut seringkali menampilkan gambar dan informasi yang menyesatkan, bahkan tak jarang menggunakan logo Penyelenggara Jasa Pembayaran secara ilegal dalam materi promosi mereka.
Contoh iklan yang sering digunakan adalah tangkapan layar notifikasi transfer pembayaran, yang seolah-olah menunjukkan bahwa investasi melalui judi online telah berhasil.
Padahal, penipu judi online sering menggunakan berbagai alasan untuk menunda atau menolak permintaan penarikan, dengan tujuan agar pemain tidak bisa menarik kembali uang mereka. Akibatnya, pemain justru mengalami kerugian akibat investasi bodong ini.